5 Rekomendasi Desa Binaan Pemberdayaan Ekonomi Syariah di Tuban yang Sukses Mengelola Zakat

5 Rekomendasi Desa Binaan Pemberdayaan Ekonomi Syariah di Tuban yang Sukses Mengelola Zakat

Zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kurang mampu. Jika dikelola secara produktif, dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang membantu mustahik memperoleh penghasilan dan secara bertahap menjadi lebih mandiri.

Kabupaten Tuban menjadi salah satu daerah yang mengembangkan berbagai bentuk pemberdayaan berbasis ZIS. Program yang dijalankan BAZNAS bersama pemerintah daerah dan masyarakat mencakup pertanian, peternakan, industri kreatif hingga bantuan modal usaha. Beberapa desa di Tuban pun menjadi lokasi pelaksanaan program tersebut. Istilah desa binaan dalam artikel ini digunakan secara luas untuk menyebut desa atau wilayah yang menjadi lokasi program pemberdayaan ekonomi berbasis zakat dan ZIS.

1. Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang

Desa Jatimulyo menjadi salah satu contoh menarik dalam pemanfaatan zakat produktif untuk sektor pertanian. Program pemberdayaan di desa ini tidak hanya memberikan bantuan secara langsung kepada masyarakat, tetapi juga menyediakan sarana yang dapat meningkatkan produktivitas pertanian.

Salah satu program yang dikembangkan adalah pipanisasi pertanian melalui kerja sama BAZNAS Kabupaten Tuban, BAZNAS Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Desa Jatimulyo. Program tersebut memiliki nilai sekitar Rp933,6 juta dan mencakup pembangunan embung, panel listrik, serta jaringan pipa sepanjang sekitar 3.000 meter.

Infrastruktur tersebut dirancang untuk membantu pengairan kurang lebih 55 hektare lahan pertanian tadah hujan dan memberikan manfaat kepada sekitar 112 warga kurang mampu.

Menariknya, pemberdayaan tersebut juga diikuti tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap zakat pertanian. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Banyu Bening Desa Jatimulyo tercatat menyerahkan zakat maal pertanian sebesar Rp15 juta kepada BAZNAS Kabupaten Tuban pada Maret 2023.

Kondisi ini memperlihatkan konsep pemberdayaan yang menarik: masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat, tetapi didorong agar kegiatan ekonominya berkembang sehingga mampu berpartisipasi dalam penghimpunan ZIS.

Jatimulyo karena itu dapat menjadi objek menarik bagi mahasiswa yang ingin mempelajari hubungan antara zakat produktif, peningkatan produktivitas pertanian, dan kemandirian ekonomi masyarakat desa.

2. Desa Guwoterus, Kecamatan Montong

Desa Guwoterus di Kecamatan Montong memiliki pengalaman dalam pengembangan masyarakat berbasis zakat, infak, dan sedekah. Desa ini pernah dikembangkan melalui konsep desa wisata berbasis sedekah dan memiliki Unit Pengumpul Zakat yang berada dalam jaringan BAZNAS Kabupaten Tuban.

Guwoterus juga pernah menjadi lokasi program Desa Produktif yang mendapat dukungan BAZNAS Provinsi Jawa Timur. Selain itu, desa ini ditunjuk sebagai salah satu lokasi pelaksanaan program Zakat Community Development atau ZCD.

Konsep ZCD pada dasarnya menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam proses pemberdayaan. Pendekatan yang digunakan tidak hanya memberikan bantuan sesaat, tetapi mengembangkan potensi lokal agar masyarakat mempunyai sumber penghasilan yang lebih berkelanjutan.

Salah satu karakter menarik dari pemberdayaan di Guwoterus adalah adanya hubungan antara aktivitas ekonomi dan kegiatan sosial masyarakat. Sebagian hasil kegiatan usaha maupun kerajinan masyarakat dapat diarahkan untuk mendukung kegiatan sosial.

Model tersebut relevan dengan prinsip ekonomi syariah karena kegiatan ekonomi tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan individu. Ada unsur kepedulian sosial dan pemberdayaan masyarakat yang ikut dikembangkan.

Bagi mahasiswa ekonomi syariah, manajemen zakat, maupun pengembangan masyarakat, Guwoterus dapat menjadi contoh bagaimana instrumen ZIS dikombinasikan dengan potensi ekonomi lokal.

3. Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban

Berbeda dari Jatimulyo yang banyak berkaitan dengan pertanian, pemberdayaan ekonomi di Desa Sumurgung memiliki hubungan kuat dengan sektor industri kreatif.

Salah satu program yang pernah dikembangkan adalah Eco Fashion Community (EFC). Program tersebut menggunakan pendekatan Zakat Community Development dan menyasar sekitar 30 keluarga pengrajin batik.

Melalui program ini, masyarakat didorong mengembangkan produksi batik ramah lingkungan menggunakan pewarna alami. Pendampingan tidak berhenti pada proses pembuatan batik, tetapi juga mencakup pengembangan tanaman yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pewarna.

Program tersebut menarik karena dana zakat, infak, dan sedekah diarahkan pada kegiatan produktif yang memanfaatkan keterampilan masyarakat setempat.

Selain meningkatkan peluang memperoleh pendapatan, model seperti ini berpotensi menjaga keberlanjutan kerajinan lokal sekaligus memperkenalkan proses produksi yang lebih ramah lingkungan.

Namun, perkembangan program tidak berarti tanpa tantangan. Penelitian akademik mengenai Eco Fashion Community BAZNAS Tuban menunjukkan adanya tantangan dalam aspek penjualan dan kondisi keuangan program pada periode yang diteliti.

Karena itu, Sumurgung lebih tepat dilihat sebagai contoh penerapan dan pengembangan ekonomi kreatif berbasis ZIS yang dapat dipelajari, termasuk dari sisi keberhasilan maupun tantangan keberlanjutannya.

4. Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak

Sektor peternakan juga menjadi bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi berbasis zakat di Kabupaten Tuban. Salah satu lokasinya berada di Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak.

Di wilayah tersebut dikembangkan Balai Ternak BAZNAS Mandiri Barokah. Program Balai Ternak merupakan salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi yang menyasar peternak dari kelompok mustahik.

Pendekatannya berbeda dengan bantuan konsumtif. Masyarakat memperoleh kesempatan mengembangkan aset produktif melalui usaha peternakan sehingga diharapkan mempunyai sumber pendapatan yang lebih berkelanjutan.

Komoditas yang dapat dikembangkan melalui konsep Balai Ternak BAZNAS meliputi kambing, domba, sapi maupun unggas sesuai karakteristik program dan wilayah.

Keberadaan Balai Ternak di Pongpongan menunjukkan bahwa dana sosial Islam dapat digunakan untuk mendukung sektor ekonomi riil di pedesaan.

Peternakan mempunyai potensi menciptakan efek ekonomi yang lebih luas karena melibatkan kebutuhan pakan, pemeliharaan ternak, pemasaran, hingga pengembangan kelompok peternak.

Program semacam ini juga menarik untuk diteliti dari perspektif transformasi mustahik. Indikator keberhasilannya tidak cukup diukur berdasarkan jumlah bantuan yang diberikan, tetapi juga perkembangan pendapatan, aset produktif, dan kemampuan penerima manfaat untuk menjalankan usaha secara mandiri.

5. Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek

Desa Sumberarum di Kecamatan Kerek menjadi contoh lain lokasi penyaluran zakat produktif untuk pengembangan usaha masyarakat.

Pada Februari 2026, BAZNAS Kabupaten Tuban menyalurkan bantuan modal usaha kepada mustahik di Desa Sumberarum yang menjalankan usaha warung kecil. Bantuan tersebut merupakan bagian dari program Tuban Berdaya.

Program Tuban Berdaya diarahkan untuk membantu meningkatkan kapasitas usaha dan kemandirian ekonomi penerima manfaat. Artinya, zakat tidak hanya diberikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat diwujudkan dalam dukungan produktif yang membantu masyarakat mempertahankan atau mengembangkan usahanya.

Bantuan modal usaha memiliki peran penting terutama bagi pelaku usaha mikro yang mempunyai keterbatasan akses permodalan. Tambahan modal dapat dimanfaatkan untuk menambah stok barang, memperbaiki perlengkapan usaha, atau meningkatkan kapasitas penjualan.

Namun, Sumberarum perlu ditempatkan secara proporsional. Dokumentasi yang tersedia menunjukkan adanya program zakat produktif kepada penerima manfaat di desa tersebut, bukan berarti seluruh Desa Sumberarum telah ditetapkan sebagai desa binaan khusus BAZNAS.

Meski demikian, keberadaan program tersebut tetap menunjukkan bagaimana dana zakat dapat diarahkan untuk memperkuat ekonomi masyarakat hingga pada tingkat usaha mikro di pedesaan.

Bagaimana Zakat Produktif Membantu Ekonomi Masyarakat?

Kelima lokasi tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan zakat dapat dikembangkan melalui berbagai sektor ekonomi. Jatimulyo menggunakan pendekatan pertanian, Guwoterus mengembangkan pemberdayaan komunitas, Sumurgung bergerak melalui industri kreatif batik, Pongpongan melalui peternakan, sedangkan Sumberarum menunjukkan pemanfaatan zakat produktif untuk mendukung usaha mikro.

Pendekatan seperti ini berbeda dengan zakat konsumtif yang manfaatnya lebih banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek. Dalam zakat produktif, bantuan diarahkan menjadi modal, aset, sarana produksi, pelatihan, atau bentuk pendampingan yang memungkinkan penerima manfaat meningkatkan kapasitas ekonominya.

Salah satu hasil yang menarik terlihat di Jatimulyo. Setelah mendapatkan dukungan pengembangan pertanian, masyarakat melalui UPZ Banyu Bening dapat menghimpun zakat maal pertanian. Kondisi tersebut menggambarkan tujuan penting pemberdayaan zakat, yakni mendorong penerima manfaat menuju kemandirian dan pada akhirnya memiliki kemampuan untuk ikut memberikan ZIS.

Fenomena serupa juga terlihat melalui program Z-Chicken BAZNAS Tuban. Program tersebut pernah memberikan aset serta bahan baku usaha kepada masyarakat kurang mampu produktif. Dalam perkembangannya, anggota program kemudian dapat mengumpulkan sedekah Ramadan dan menyalurkannya kembali melalui BAZNAS.

Potensi Desa Binaan sebagai Tempat Penelitian Mahasiswa

Program pemberdayaan ekonomi berbasis zakat di Tuban dapat menjadi objek penelitian yang relevan bagi mahasiswa ekonomi syariah, perbankan syariah, manajemen zakat dan wakaf, ekonomi pembangunan, sosiologi maupun bidang pemberdayaan masyarakat.

Mahasiswa dapat meneliti efektivitas distribusi zakat produktif, perubahan pendapatan mustahik, keberlanjutan usaha setelah menerima bantuan, pengelolaan UPZ desa hingga proses transformasi mustahik menjadi masyarakat yang mampu membayar zakat, infak, atau sedekah.

Jatimulyo dapat menjadi pilihan untuk penelitian mengenai zakat pertanian. Sumurgung cocok untuk kajian pemberdayaan industri kreatif berbasis ZIS, sedangkan Pongpongan dapat digunakan sebagai referensi penelitian mengenai pemberdayaan peternak.

Sementara itu, Guwoterus menarik untuk kajian Zakat Community Development dan pemberdayaan berbasis komunitas. Program di Sumberarum dapat menjadi titik awal penelitian mengenai efektivitas bantuan modal zakat produktif bagi usaha mikro.

Dengan karakteristik program yang berbeda-beda tersebut, pemberdayaan ekonomi berbasis zakat di Kabupaten Tuban menunjukkan bahwa ZIS mempunyai ruang pemanfaatan yang luas. Dana yang dihimpun tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan dasar mustahik, tetapi juga diarahkan untuk membangun aktivitas ekonomi produktif melalui pertanian, peternakan, UMKM, dan ekonomi kreatif.

Share :